kali ini saya mau membahas cara-cara pengajuan NPSN
untuk pengajuan NPSN itu ada 2 hal yang harus di ketahui
I. pengajuan NPSN dibawah Diknas
II. Pengajuan NPSN dibawah Depag
I. untuk pengajuan NPSN dibawah Diknas
yang perlu dipersiapkan adalah dukumen-dokumen pendukung seperti
1. Sk Pendirian
2. Sk Izin Operasional
3. Foto-Foto sekolah yang terbaru (Bangunan sekolah)
4. mengisi Formulir Pengajuan NPSN (A.2.1) bisa di download Disni
untuk mengisi formulir yang telah di download bisa di print kemudian di isi
dan harus di tanda tangani dan di cap oleh kepala sekolah dan Operator Dinas Pendidikan
setelah semua na lengkap baru lah ke dinas pendidikan setempat untuk mengajukan NPSN.
NPSN yang resmi hanya di keluarkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan)-Kebudayaan
II. Untuk Pengajuan NPSN dibawah Depag
sama seperti pengajuan NPSN Diknas, hanya saja prosesnya yang berbeda
pengajuan NPSN Depag dilakukan di Kemenag atau EMIS
untuk alurnya pengajuan NPSN seperti dibawah ini :
sekolah dibawah Diknas ------> Dinas Pendidikan ----------> PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan)-Kebudayaan
sekolah dibawah Depag ------> Kementerian Agama atau Emis ----------> PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan)-Kebudayaan
Mulai Maret 2015
TK/Paud bisa mengajukan langsung ke Dinas Pendidikan Setempat
SEMOGA INFO INI BERMANFAAT BAGI SEMUA
untuk pengajuan NPSN itu ada 2 hal yang harus di ketahui
I. pengajuan NPSN dibawah Diknas
II. Pengajuan NPSN dibawah Depag
I. untuk pengajuan NPSN dibawah Diknas
yang perlu dipersiapkan adalah dukumen-dokumen pendukung seperti
1. Sk Pendirian
2. Sk Izin Operasional
3. Foto-Foto sekolah yang terbaru (Bangunan sekolah)
4. mengisi Formulir Pengajuan NPSN (A.2.1) bisa di download Disni
untuk mengisi formulir yang telah di download bisa di print kemudian di isi
dan harus di tanda tangani dan di cap oleh kepala sekolah dan Operator Dinas Pendidikan
setelah semua na lengkap baru lah ke dinas pendidikan setempat untuk mengajukan NPSN.
NPSN yang resmi hanya di keluarkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan)-Kebudayaan
II. Untuk Pengajuan NPSN dibawah Depag
sama seperti pengajuan NPSN Diknas, hanya saja prosesnya yang berbeda
pengajuan NPSN Depag dilakukan di Kemenag atau EMIS
untuk alurnya pengajuan NPSN seperti dibawah ini :
sekolah dibawah Diknas ------> Dinas Pendidikan ----------> PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan)-Kebudayaan
sekolah dibawah Depag ------> Kementerian Agama atau Emis ----------> PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan)-Kebudayaan
Mulai Maret 2015
TK/Paud bisa mengajukan langsung ke Dinas Pendidikan Setempat
SEMOGA INFO INI BERMANFAAT BAGI SEMUA
No comments:
Post a Comment